PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS
1.
Pengertian Penghapusan Barang
Inventaris
Pengertian Penghapusan Menurut Beberapa Ahli
a.
Penghapusan
Menurut ( Ibnu Syamsi )
Penghapusan (disposal) adalah
penyingkiran barang – barang inventaris, karena tidak diperlukan / dipergunakan
lagi.
b.
Penghapusan
Menurut ( Lukas dan Rumsari )
Penghapusan barang adalah kegiatan
pembebasan barang dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan yang
dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Penghapusan
Menurut ( Keputusan Menkue No. 470 KMK.01 / 1994)
Penghapusan adalah keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar investaris (Buku
Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang atau pembantu
penguasa barang (PPBI)
d.
Penghapusan
Menurut ( Permendagri No.17 Tahun 2007)
Penghapusan barang milik daerah
adalah tindakan – tindakan penghapusan barang pengguna/kuasa pengguna dan
penghapusan dari daftar inventaris barang milik daerah.
2.
Tujuan Penghapusan Sarana dan Prasarana
Penghapusan sarana dan prasarana memiliki
tujuan :
1. Mencegah dan
membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan
2. Meringankan
beban kerja pelaksanaan inventaris
3. Membebaskan
ruang dari penumpukan barang
4. Membebaskan
barang dan tanggung jawab pekerja
3.
Syarat-syarat
Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Keadaan barang
dalam rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi
b. Kegunaan tidak
seimbang dengan pemeliharaan
c. Tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan saat ini
d. Terlalu lama disimpan
sehingga mengakibatkan kerusakan
e. Penyusutan
barang diluar kekuasaan pengurus
f. Apabila
dilakukan pebaikan, akan menelan biaya yang besar
g. Barang yang
secara teknis dan ekonomis kegunaannya tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan
h. Terjadi
penyusutan diluar kekuasaan
i.
Barang-barang tersebut sudah tidak
mutahir lagi
j.
Hilang akibat susut diluar kekuasaan
pengurus barang
k. Musnah akibat
bencana alam
l.
Merupakan kelebihan persediaan
m. Hilang akibat
pencurian
4.
Pelaksanaan
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Pelaksanaan
penghapusan barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah pada
tiap permulaan tahun anggaran dilakukan oleh panitia Peneliti/Penghapusan
barang inventaris, dengan keputusan Unit Utama masing-masing mewakili unsur
keuangan, perlengkapan dan bidang teknis.
Panitia penghapusan barang inventaris tersebut bertugas untuk meneliti, menilai
barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan
penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
5.
Jenis-jenis Penghapusan Sarana dan Prasarana
Dalam
pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui lelang dan
penghapusan melalui pemusnahan.
1. Penghapusan barang inventaris dengan
lelang
Menghapus dengan menjual barang-barang
melalui kantor Lelang negara.
2. Penghapusan barang inventaris dengan
pemusnahan
Penghapusan barang inventaris dilakukan
dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh
karena itu pemusnahan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat
pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa saja yang
hendak disingkirkan.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan
panitia penghapusan oleh pimpinan Unit Utama
2. Sebelum barang
dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barangyang dilakukan setiap tahun
bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan.
3. Panitia
melakukan penelitian barang yang akan dihapus
4. Panitia membuat
berita acara
5. Setelah
mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus
sesuai Surat Keputusan dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah
setempat dan atau kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang
bersangkutan, tata cara pemusnahannya yaitu dengan cara dibakar, dikubur, dsb
6. Menyampaikan
berita acara ke atasan/ Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan
7. Jika barang itu
dimusnahkan, pimpinan unit utama membentuk dan menugaskan panitia untuk
melaksanakan pemusanahan yang harus disaksikan oleh Pemda setempat.
6.
Tata Cara
Penghapusan Sarana dan Prasarana
a.
Penghapusan
barang yang rusak/tua/berlebih
1. Setiap pengurus
membuat daftar barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan kepada
pejabat yang berwenang
2. Pengurus
menghimpun atau meletakkan barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut
pada tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja.
3. Pengurus
mengusulkan penghapusannya kepada unit utamanya masing-masing di daerah tingkat
I.
4. Unit utama
membentuk panitia penghapusan barang
5. Panitia
memeriksa barang yang diusulkan untuk dihapuskan oleh unit kerja dan panitia
melaporkannya kepada pimpinan unit utama disertai dengan usul/ rekomendasi
penyelesaiannya.
6. Pimpinan unit
utama meneliti barang yang diusulkan untuk dihapuskan
7. Jika barang
yang akan dihapuskan seperti barang tidak bergerak, biro perlengkapan akan
meminta persetujuan/ izin tertulis dari menteri keuangan diteruskan kepada biro
hukum dan dinas Depdiknas untuk dibuatkan surat keputusan (SK), di dalam SK
tersebut terdapat cara penghapusannya seperti melalui lelang atau pemusnahan.
b.
Penghapusan
barang yang hilang/dicuri/dirampok/diselewengkan
1. Pimpinan unit
satuan kerja bertanggung jawab atas barang yang hilang melaporkan ke pimpinan
unit dan kepolisian.
2. Pihak kepolisian
diharapkan mengeluarkan berita acara pemeriksaan dalam waktu 3 bulan.
3. Hasil
penyelidikan berisikan tentang kehilangan, barang tersebut bukan karena
kelalaian petugas atau kehilangan yang disebabkan karena kelalaian petugas.
4. Pimpinan unit
utama mengusulkan penghapusannya kepada menteri dilampiri berita acara dan
bukti setoran hasil penjualan, mentri mengeluarkan surat keputusan (SK)
penghapusannya.
5. Penghapusan
dari daftar inventaris dilakukan setelah SK penghapusan dikeluarkan.
c.
Penghapusan
barang karena bencana alam
Tata caranya
disamakan dengan penghapusan barang yang rusak/tua dengan tambahan SK dari
Pemda yang menyatakan bahwa daerah tersebut telah terjadi bencana alam.
7. Proses Kegiatan Dan
Administrasi Penghapusan Sarana dan Prasarana
a. Pembentukan panitia penghapusan oleh
Kepala Dinas Perusahaan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu
dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn tiap tahun; bersamaan dengan
waktu memperkirakan kebutuhan;
c. Panitia melakukan penelitian barang
yang akan dihapus;
d. Setelah mengadakan penelitian
secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk dihapus sesuai Surat
Keputusan dan disaksikan oleh pejabat pemerintah setempat dan kepolisian,
pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang bersangkutan dengan cara dibakar,
dikubur, dan sebagaiannya;
e. Menyampaikan berita acara ke atasan/
Menteri sehingga dikeluarkan keputusan penghapusan;
f. Kepala Dinas selanjutnya
menghapuskan barang tersebut dari buku induk dan buku golongan inventaris.
8.
Landasan Hukum
Dalam
pelaksanaan penghapusan barang-barang inventaris harus berlandaskan hukum
berwujud sebagai keputusan presiden, Keputusan Menteri, Instruksi presiden,
Peraturan Pemerintah, Surat Edaran Menteri/dewan pengawas Keuangan,
Undang-Undan Pembendaharaan Indonesia.
a.
Perubahan
Status Hukum
Perubahan
status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang
mengakibatkan terjadinya perubahan status hukum pemilikan atas barang.
Perubahan status hukum barang disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1. Penghapusan
barang
2. Penjualan
barang
3. Tukar
menukar
b.
Perubahan
status hukum terhadap barang milik negara/ daerah
Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan peraturan
yang berlaku. Pada prinsipnya penjualan barang berdasarkan atas Peraturan
Pemerintah tukar barang pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan dasar
peraturan Menteri
9. Laporan Sarana dan Prasarana
Laporan sarana prasarana adalah
suatu kegiatan yang bertujuan untuk melaporkan keadaan sarana dan prasrana
kantor, baik persediaan, mutasi maupun keadaan fisik dari sarana prasrana
tersebut dalam periode tertentu. Fungsi adanya laporan ini adalah :
1. Sebagai bahan pertanggungjawaban
2. sebagai pengendali persediaan
3. memberikan informasi tentang barang
yang tersedia dan mutasi barang
4. sebagai dasar/bahan dalam
pengambilan keputusan pimpinan.
Dalam menyampaikan laporan,
sebaiknya dilampiri dengan :
1. Bukti penerimaan barang
2. bukti pembelian barang
3. Bukti pengeluaran barang
4. Kartu barang
5. Kartaui persediaan
6. Daftar inventaris
7. Daftar rekapitulasi barang
inventaris
10. Cara
Menyusun Laporan Sarana dan Prasarana
Teknik
pembuatan laporan disusun sebagai berikut :
1. Memeriksa barang.
2. Menghitung persediaan barang awal
tahun anggaran.
3. Menghitung penerimaan dan pengadaan
barang.
4. Menghitung pengeluaran barang.
5. Menghitung sisa persediaan.
6. Mencatat mutasi barang.
7. Melaporkan kepada atasan atau
pimpinan